Menuju konten utama

Mahfud: ACT Harus Diproses Hukum Jika Terbukti Selewengkan Dana

Mahfud Md bercerita dirinya pernah diminta mempromosikan kegiatan ACT terkait aksi kemanusiaan.

Mahfud: ACT Harus Diproses Hukum Jika Terbukti Selewengkan Dana
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dikutip dari media sosialnya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 5 Juli 2022.

Mahfud bercerita dirinya pernah memberikan dukungan dan mempromosikan kegiatan ACT demi misi kemanusiaan pada 2018. Dia menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," jelas Mahfud.

Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang bisa mempromosikan gerakan kemanusiaan dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," imbuh Mahfud.

Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga artikel terkait SKANDAL ACT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fahreza Rizky