Menuju konten utama

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Sumbangan Masyarakat

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Sumbangan Masyarakat
Presiden ACT Ibnu Khajar saat diwawancarai awak media massa di Jakarta Kamis (2/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam siaran pers Kemensos yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi Kemensos, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan lembaganya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Muhadjir mengatakan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata dia.

Muhadjir mengklaim pemerintah responsif terhadap hal-hal yan meresahkan masyarakat. Kemensos akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Itu untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata dia.

Pada Selasa (5/7/2022), Kemensos mengundang Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat.

Dalam laporan Majalah Tempo dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” edisi Sabtu, 2 Juli 2022, kondisi keuangan ACT goyah akibat penyelewengan, di mana ada transfer untuk kepentingan pribadi petinggi ACT. Kemudian, ada sejumlah kampanye donasi ACT yang dianggap berlebihan dan tak sesuai fakta. Selain itu, yang masuk diduga dipotong dalam jumlah besar.

Krisis keuangan yang melanda lembaga filantropi itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan selama bertahun-tahun.

Atas pemberitaan tersebut, Yayasan ACT menyampaikan permohonan maaf. “Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke Majalah Tempo di atas semua pemberitaan itu, jadi manfaat bagi kita semua,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Baca juga artikel terkait SKANDAL ACT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan