tirto.id - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengungkap besaran gaji yang diterima oleh para pimpinan yayasan tersebut.
"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah)," demikian dikutip dari surat dakwaan Ibnu Khajar Selasa (15/11/2022).
Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi selaku vice president masing-masing mendapat gaji sebesar Rp70.000.000.
Pada perkara ini penyidik menemukan Rp107,3 miliar dana yang diduga diselewengkan jajaran ACT. Sumber dana berasal dari bantuan Boeing.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Pembina ACT.
Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana didakwa bersama-sama menggunakan dana Boeing sebesar 117 miliar yang semestinya disalurkan kepada korban tetapi justru digunakan untuk keperluan lain.
Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, baik Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky