Menuju konten utama

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap I Berkas Perkara Kasus ACT

Empat orang petinggi Yayasan ACT sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penggelapan dana Boeing.

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap I Berkas Perkara Kasus ACT
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melaksanakan tahap I berkas perkara kasus penggelapan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan.

“Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor: BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka A, IK, HH dan NIA, kepada jaksa penuntut umum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Para tersangka dalam perkara ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari.

Jajaran Yayasan ACT diduga menggunakan dana sosial dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan auditor.

Peran Ahyudin dalam perkara ini adalah membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT.

"Tersangka A juga berperan membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing," ujar Ramadhan.

Tersangka berikutnya Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai dengan saat ini. Perannya, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.

IK juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pengawas Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2019 kemudian sebagai anggota Pembina Tahun 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan.

Tersangka Heriyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

"HH juga menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujarnya.

Tersangka keempat Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Novariandi melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.

"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin, 8 Agustus.

“Kemudian didapati fakta bahwa dana sosial Boeing yang digunakan untuk pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit, diduga sebesar Rp30,8 miliar," sambung Nurul. Dana sosial dari Boeing ini mulanya berjumlah Rp40 miliar, namun setelah dilakukan audit berubah menjadi Rp68 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto