Menuju konten utama

Polri: ACT Diduga Selewengkan Dana Boeing Rp107,3 Miliar

Dana yang diduga diselewengkan ACT bertambah dari Rp40 miliar mnejadi Rp107,3 miliar.

Polri: ACT Diduga Selewengkan Dana Boeing Rp107,3 Miliar
Logo ACT. foto/antaranews

tirto.id - Jajaran Yayasan Aksi Cepat Tanggap diduga menggunakan dana sosial dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri beserta auditor.

"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (8/8/2022).

Berdasar hasil penelusuran, dana Boeing diduga digunakan untuk beberapa pengadaan. Berikut daftarnya:

Armada Rice Truk Rp2.023.757.000;

Program Big Food Bus Rp2.853.347.500;

Pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8.795.964.700;

Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000;

Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000;

Dana talangan kepada PT MBGS Rp7.850.000.000;

Dana operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);

Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

"Kemudian didapati fakta bahwa dana sosial Boeing yang digunakan untuk pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit, diduga sebesar Rp30,8 miliar," sambung Nurul.

Dana sosial dari Boeing yang diduga diselewengkan mulanya berjumlah Rp40 miliar, namun setelah dilakukan audit berubah menjadi Rp68 miliar. Kekinian dana itu kembali bertambah menjadi Rp107,3 miliar.

Para tersangka dalam perkara ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari.

Pasal persangkaan dalam kasus ini yakni 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENYELEWENGAN DANA ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky