Menuju konten utama

Temuan Auditor: ACT Selewengkan Dana dari Boeing Rp68 Miliar

Hasil sementara temuan tim audit keuangan, dana sosial dari Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh ACT sebesar Rp68 miliar.

Temuan Auditor: ACT Selewengkan Dana dari Boeing Rp68 Miliar
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bekerja sama dengan auditor independen menganalisis aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya ada penyelewengan puluhan miliar rupiah uang sosial dari Boeing atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

“Hasil sementara temuan tim audit keuangan, bahwa dana sosial (dari) Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kemudian, pemotongan dana donasi 20-30 persen selain berdasar Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas Yayasan ACT dan Opini Dewan Syariah, juga diperkuat dengan Surat Keputusan Manajemen.

“Surat Keputusan Manajemen dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” sambung Nurul.

Para tersangka dalam perkara ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari. Penyalahgunaan dana lembaga misalnya ACT mendapatkan dana dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Uang itu diperuntukan bagi keluarga korban Lion Air JT-610.

Namun dana Boeing itu digunakan untuk menjalani program ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Ada juga dana yang tidak sesuai tujuan, contohnya, pengadaan armada truk (Rp2 miliar), program food boost (Rp2,8 miliar), pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai (Rp8,7 miliar), dan Koperasi Syariah 212 (Rp10 miliar).

Pasal persangkaan dalam kasus ini adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz