Menuju konten utama

Mahasiswa Papua Tiga Daerah Tolak Otsus Jilid II & Pemekaran Papua

Mahasiswa Papua di Malang, Bandung, dan Pontianak berdemonstrasi menuntut penolakan Otonomi Khusus Papua Jilid II dan pemekaran daerah.

Mahasiswa Papua Tiga Daerah Tolak Otsus Jilid II & Pemekaran Papua
Massa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Selasa (1/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Mahasiswa Papua di beberapa daerah mengadakan demonstrasi menuntut penolakan Otonomi Khusus Papua Jilid II dan pemekaran daerah di Bumi Cenderawasih. Aksi berlangsung di Malang, Bandung, dan Pontianak, Selasa (23/2/2021).

Koordinator Aksi dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua se-Malang Raya Warius Wilil menyatakan Otsus Papua yang berlangsung sejak tahun 2001, justru tidak menambah kekhususan apapun bagi rakyat setempat. Namun, malah menimbulkan pelanggaran HAM dan pembungkaman ruang aspirasi menuntut referendum.

"Ini menjadi bukti kuat bahwa Otsus Jilid I yang diberlakukan di atas Tanah Papua gagal total," ucap dia, Selasa (23/2/2021).

Pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua dianggap sebagai kebijakan yang akan memperparah penderitaan masyarakat setempat karena pemekaran tak membawa kesejahteraan.

Sementara, Ikatan Mahasiswa se-Tanah Papua Bandung meminta penerima menghentikan pembuatan keputusan kebijakan tanpa melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Papua. Mereka juga ingin agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah.

"Jika ada Provinsi Papua Tengah, dengan sendirinya orang asli Papua akan tersingkir lalu TNI dan Polri yang akan kuasai. Itu merugikan masyarakat, karena banyak yang akan masuk menguasai sumber daya alam," terang Ketua Ikatan Mahasiswa se-Tanah Papua Bandung Yudas Paragaye.

Solidaritas Mahasiswa Papua Wilayah Adat Lapago dan Meepago Kota Pontianak juga menentang munculnya Provinsi Papua Tengah karena tidak sesuai dengan prosedur. Menurut Penanggung Jawab Aksi Benus Murib, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2014, Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 16 huruf (a) hingga huruf (j).

"Dalam kaitannya dengan usulan pemekaran Provinsi Papua Tengah, terlihat tidak dilibatkannya kepala daerah, DPRD, dan Gubernur Papua," jelas Benus. Bahkan pemekaran dikhawatirkan kembali menimbulkan pelanggaran HAM dan korupsi.

Lantas, pihak DPRD Kabupaten Dogiyai juga bersepakat mendukung keinginan masyarakat setempat ihwal pemekaran Provinsi Papua Tengah.

“Kalau masyarakatku tolak pemekaran Provinsi Papua Tengah, maka kami DPRD Dogiyai secara kelembagaan juga ikut mendukung keinginan masyarakat. Jadi kami tolak pemekaran itu,” tegas Wakil Ketua I DPRD Dogiyai Simon Petrus Pekei, di halaman kantor DPRD Dogiyai, Senin (22/2/2021).

Baca juga artikel terkait OTSUS PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri