tirto.id - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kairo mengantarkan Muhammad Fitrah, mahasiswa Riau yang kuliah di Universitas Al Azhar ke Bandara Kairo, Ibu Kota Mesir karena dideportasi pada Sabtu (9/12/2017) dini hari waktu setempat.
"Setelah ditahan sejak 22 November 2017, Muhammad Fitrah, mahasiswa Indonesia, pada akhirnya diputuskan Dinas Keamanan Nasional Mesir untuk dideportasi ke Indonesia pada Sabtu (9/12/2017) dini hari ini. Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City Cairo ke Bandara Kairo, Jumat (8/12/2017) malam dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Kairo," kata Helmy Fauzy, Dubes RI untuk Kairo, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pada 22 November 2017, Fitra sempat ditangkap dan ditahan dengan alasan keamanan bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo.
Dubes Helmy mengungkap bahwa dari lima mahasiswa yang ditahan, dua telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal, sementara dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 30 November 2017. Dalam perkembangannya, meski masih memiliki izin tinggal, Fitra tetap dideportasi karena alasan keamanan.
"Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal", kata Helmy.
Mantan anggota komisi I DPR yang kini menjadi Dubes RI di Kairo itu menjelaskan setelah pada Kamis (7/12/2017) mendapat konfirmasi otoritas Mesir rencana deportasi, KBRI Cairo segera mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pada kesempatan pertama yang tersedia.
Atas alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Kairo mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir.
Dubes Helmy khawatir kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang berada dalam status negara dalam keadaan darurat ini akan terus berulang mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," kata menurut Dubes Helmy.
Saat menjenguk Fitrah pada, 6 Desmber 2017, KBRI Kairo telah memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
"Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau per telpon", kata Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Kairo.
Fitra menjadi salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Mesir pada tahun 2017.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora