Menuju konten utama

Luhut: Tahun Depan Pemerintah Harus Pakai Kendaraan Listrik

Pada 2023 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.

Luhut: Tahun Depan Pemerintah Harus Pakai Kendaraan Listrik
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama CEO Tesla Inc. Elon Musk. ANTARA/Instagram @luhut.pandjaitan

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pada 2023 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Dengan demikian, pemerintah wajib pakai kendaraan listrik.

"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional)," kata Luhut dalam BNI Investor Daily 2022 dikutip Antara, Jakarta, Rabu (12/20/2022).

Menurut Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, maka penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

"Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (battery electric vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing. Dalam Inpres tersebut, Luhut didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang