tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan kepada keluarga aktivis Kontras, Andrie Yunus, dan saksi kasus penyiraman air keras. Perlindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), kemarin (16/3/2026).
Ketua LPSK Achmadi menyebut, perlindungan kepada keluarga Andrie Yunus dan saksi penyiraman air keras merupakan tindak lanjut dari perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.
"Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK," ucap Achmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Dia menyampaikan, LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga Andrie Yunus dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan. Selain itu, pendampingan ini untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.
“Memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," ujar dia.
Dalam keputusan tersebut, ujar Achmadi, perlindungan diberikan kepada korban AY meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
"Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman," tutur Achmadi.
Program perlindungan tersebut, kata Achmadi, diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan. Namun, dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
Lebih lanjut Achmadi memastikan, pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. Dia menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu.
Selain itu, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.
"LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," kata Achmadi.
Menurut Achmadi, tindakan penyiraman air keras ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta menegaskan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian.
"LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































