Menuju konten utama

LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal

LPPOM MUI mengingatkan tinta yang digunakan saat pemilu harus tembus air dan bebas dari unsur-unsur najis.

LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal
Warga memperlihatkan jari yang sudah ditandai tinta saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

tirto.id - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati berharap tinta yang digunakan untuk pencoblosan pada Pemilu 2024 harus tersertifikasi halal.

"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Muti di Jakarta, Kamis (18/1/2024) dilansir dari Antara.

Muti mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha, bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).

Menurut dia ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.

Untuk memastikan bahwa tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.

"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," katanya.

Muti menyatakan bahwa uji laboratorium menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

Menurut dia ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal​.

Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.​

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto