Menuju konten utama

Lokataru Minta Gubernur DKI Tak Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo

Desakan ini disampaikan menyusul penangkapan sekitar 600 pelajar yang didampingi oleh lembaga tersebut.

Lokataru Minta Gubernur DKI Tak Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo
Polisi mengumpulkan sejumlah pelajar yang diamankan saat akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Jakarta di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Lembaga advokasi hak asasi manusia, Lokataru mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menjamin tidak adanya pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat demonstrasi di sekitar Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Desakan ini disampaikan menyusul penangkapan sekitar 600 pelajar yang didampingi oleh lembaga tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, para pelajar yang ditangkap tidak ditahan dengan tuduhan atau pasal tertentu.

Namun, mereka diminta data pribadi seperti nama, alamat rumah, nama sekolah, dan lainnya. Data penangkapan tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan KJP dan skorsing sekolah.

"Data ini kemudian yang disalahgunakan untuk mencabut KJP mereka, untuk me-drop out dan menskorsing mereka. Jadi, kami sangat menyayangkan tindakan dari kepolisian tersebut menangkap tanpa dasar," katanya di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Lokataru juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan jaminan pengobatan gratis bagi pelajar yang mengalami kekerasan selama demonstrasi.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan Lokataru, banyak dari pelajar yang ditangkap mengalami luka-luka, intimidasi verbal, hingga patah tulang.

"Mereka banyak mengalami keterasan, dipukul, diintimidasi secara verbal, secara fisik, dan juga banyak mukanya yang bonyok, dan mayoritas adalah kebanyakan pelajar laki-laki," jelasnya.

Desakan ini juga menyoroti kebebasan berekspresi pelajar yang dijamin oleh Undang-Undang. Delpedro menegaskan bahwa pelajar memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, dan sekolah maupun dinas pendidikan tidak boleh memberikan sanksi yang membatasi hak tersebut.

Ia pun mengkritik imbauan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang pelajar mengikuti unjuk rasa. Menurut Delpedro, imbauan semacam ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Tidak boleh kementerian, apalagi kementerian pendidikan dasar, menengah dan juga ke atas, untuk melarang pelajarnya untuk melakukan unjuk rasa. Karena semua punya hak konstitusional," ucapnya.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra