tirto.id - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dengan besaran sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan hal ini melalui aplikasi SIAP Kerja, WhatsApp Kemnaker di 08119521151, atau call center Kemnaker di 1500-630.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Di Sumatra Utara, Pemerintah Provinsi telah membentuk posko pengaduan THR 2025 untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko ini beroperasi dari 11 Maret hingga 17 April 2025 dan bertujuan memastikan pembayaran THR berjalan sesuai peraturan.
Lokasi Posko Pengaduan THR di Sumatra Utara
Posko pengaduan tersedia di berbagai wilayah, termasuk kantor Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kantor dinas kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan.
1. Posko Pusat
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143, Medan
2. Posko Wilayah
- Medan, Binjai, Langkat: UPT I, Jalan Willem Iskandar No. 331, Medan
- Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi: UPT II, Jalan P. Diponegoro No. 50, Lubuk Pakam
- Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo, Pakpak Bharat: UPT III, Jalan H. Adam Malik No. 78, Pematangsiantar
- Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara: UPT IV, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86, Rantau Selatan
- Padangsidempuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara: UPT V, Jalan Willem Iskandar No. 02, Padangsidempuan
- Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan: UPT VI, Jalan Jenderal Sudirman No. 27, Sibolga
Panduan Pengaduan THR 2025
Pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat mengajukan pengaduan secara online maupun offline.
1. Pengaduan THR Secara Online
Melalui Website Posko THR Kemnaker- Kunjungi situs web poskothr.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Masuk" dan login atau daftar akun jika belum terdaftar.
- Pilih menu "Pengaduan THR".
- Isi formulir pengaduan dengan data yang diperlukan, termasuk informasi perusahaan, jabatan, status pegawai, kronologi permasalahan, dan bukti pendukung.
- Klik "Laporkan" dan cek balasan melalui email atau menu "Histori Pengaduan Saya".
- Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA.
- Login atau daftar akun.
- Pilih menu "Pengaduan THR".
- Isi formulir pengaduan secara lengkap dan klik "Laporkan".
2. Pengaduan THR Secara Offline
Pekerja dapat melaporkan pengaduan secara langsung dengan mendatangi posko THR yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui Pusat Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jakarta.
- Alamat: Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
- Jam operasional: 08.00 – 14.00 WIB
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra