Menuju konten utama

Cara Pengaduan Posko THR 2025 Kemnaker Online dan Offline

Kemnaker memberikan pelayanan pengaduan terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya dari perusahaan kepada para karyawannya. Simak informasi di sini.

Cara Pengaduan Posko THR 2025 Kemnaker Online dan Offline
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Kemnaker, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).

tirto.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja sangat menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya, yang dibayar paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak maupun tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Pada tahun 2025, batas waktu pembayaran THR adalah tanggal 31 Maret 2025. THR ini berlaku untuk semua karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan dan mendapatkan gaji dari perusahaan.

Tidak hanya karyawan tetap, tetapi pekerja paruh waktu, buruh harian, hingga pengemudi ojek online yang bekerja di perusahaan dan memiliki perjanjian atau kontrak kerja juga berhak menerima THR.

Apabila THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan atau mengalami keterlambatan, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan.

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah memastikan bahwa perusahaan benar-benar tidak membayar THR. Jika pembayaran THR telah terlambat atau tidak dibayarkan, pekerja berhak untuk melapor. Selanjutnya, ada dua cara untuk mengajukan pengaduan, yaitu secara online atau offline.

Pengaduan Secara Online

Untuk pengaduan secara online, pekerja bisa mengunjungi situs resmi Posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh pekerja untuk melaporkan permasalahan terkait THR, baik keterlambatan atau bahkan ketidakjelasan pembayaran THR.

Setelah mengunjungi situs tersebut, pekerja akan diminta untuk mengisi form pengaduan yang mencakup data diri, informasi perusahaan, serta kronologi masalah yang terjadi. Kemnaker akan memproses laporan tersebut dan menghubungi perusahaan terkait untuk menindaklanjuti pengaduan.

Proses ini biasanya melibatkan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan bahwa hak pekerja dipenuhi. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Langkah-langkah penggunaan aplikasi:

  1. Pilih Menu Masuk.
  2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/ (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar).
  3. Konsultasi THR:
    • Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
    • Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
    • Mulai Obrolan
  4. Pengaduan THR:
    • Tekan Menu Pengaduan THR
    • Isikan form

Pengaduan Secara Offline

Selain pengaduan online, pekerja juga bisa mengajukan pengaduan secara offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Bagi pekerja yang berada di wilayah Jakarta bisa melapor ke PTSA Kemnaker yang ada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Pengaduan ini umumnya dilakukan dengan membawa bukti pendukung, seperti surat kontrak kerja, bukti gaji, dan informasi lainnya yang terkait dengan pembayaran THR.

Setelah melapor, pihak Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan dan menghubungi perusahaan untuk memastikan THR segera dibayarkan.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin