Menuju konten utama

Syarat Driver Grab, Gojek, & Maxim Dapat THR 2025 20 Persen

Driver Grab, Gojek, dan Maxim bisa dapat THR 20 persen jika penuhi syarat-syarat berikut ini. Cek ketentuan lengkap di sini.

Syarat Driver Grab, Gojek, & Maxim Dapat THR 2025 20 Persen
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyapa wartawan seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek daring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu aspek yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia menyongsong Lebaran. Para ASN hingga karyawan swasta telah mendapatkan kejelasan terkait THR. Lalu bagaimana dengan para ojek online (ojol) Grab, Gojek hingga Maxim yang menjadi mitra perusahaan swasta?

Syarat THR untuk driver Grab, Gojek dan Maxim termuat dalam ketentuan dari Presiden Prabowo Subianto. Para driver ojol akan mendapatkan THR dengan beberapa syarat. Presiden Prabowo juga sudah mengarahkan lewat Surat Edaran dari Kemenaker bahwa salah satunya para driver ojol berkesempatan mendapatkan uang tunai capai 20 persen.

Dijelaskan di SE Kemenaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, pemberian THR kepada ojol dan kurir ternyata harus melewati beberapa syarat.

Syarat Wajib Driver Grab, Gojek, dan Maxim Dapat THR

Ada beberapa ketentuan umum yang harus dicapai oleh para driver ojol, namun setiap perusahaan pun memiliki syarat tersendiri. Untuk para driver sendiri kebijakan ini disebut Bantuan Hari Raya (BHR). Langsung simak bagaimana syarat yang ditetapkan dari perusahaan Grab, Gojek dan Maxim untuk dapat BHR sebesar 20 persen.

Syarat dari Grab

  • Mitra yang memenuhi syarat aktif serta berkinerja baik.
  • Bukan hanya yang terdaftar, namun juga aktif menerima dan selesaikan order dalam periode tertentu.
  • Mitra punga tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Mitra yang patuh dan tak punya pelanggaran serius pada kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik Grab.
  • Mitra dengan tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan Grab.

Syarat dari Gojek

  • Mitra Gojek terdaftar dan aktif.
  • Mitra Gojek yang menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Mitra Gojek dengan konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip.
  • Mitra Gojek yang tidak punya pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

Syarat dari Maxim

  • Mitra pengemudi Maxim yang aktif secara reguler tergantung dengan produktivitas dan kinerja yang baik.
  • Mitra pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif.
  • Mitra pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
  • Mitra pengemudi sudah bersama perusahaan dalam waktu lama atau lebih dari setahun.

Ketentuan Umum soal THR dan BHR Ojol Tahun 2025

Adapun di dalam Surat Edaran Menaker soal THR dan BHR untuk ojol, ada beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan.

  1. Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dan didapatkan akan dalam bentuk uang tunai. Uang tunai tersebut dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir.
  2. Untuk pengemudi dan kurir online di luar kategori kinerja baik, maka diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan.
  3. Untuk bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  4. Cara penyaluran BHR tergantung penyedia transportasi online masing-masing.
Informasi di atas telah mencakup syarat driver Grab, Gojek dan Maxim untuk mendapatkan bonus hari raya atau THR. Semoga bermanfaat.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra