Menuju konten utama

Rano soal Pengurus RW Minta THR ke Perusahaan: Enggak Boleh

Rano menilai tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan hal serupa karena mereka sudah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.

Rano soal Pengurus RW Minta THR ke Perusahaan: Enggak Boleh
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, merespons terkait adanya pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang membuat surat edaran untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Dia menilai tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.

"Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah," kata Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Rano menilai tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan hal serupa karena mereka sudah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.

Tetapi, dia menjelaskan ada kebiasaan di lingkungan RT/RW yang membuat surat edaran berisi permintaan THR yang ditujukan untuk petugas seperti satpam dan petugas kebersihan.

"Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT/RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya, untuk lebaran satpam. Itu juga normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, enggak boleh itu. Kayak petugas sampah, di komplek-komplek pasti begitu, pasti di-collect begitu," lanjut Rano.

Untuk diketahui, surat edaran berisikan pengurus RW02 Jembatan Lima meminta THR kepada perusahaan viral di media sosial. Dalam surat tersebut, pengurus RW02 Jembatan Lima meminta uang kepada perusahaan yang menggunakan jasa parkir Laksa Street.

Pengurus RW02 mengaku uang pungutan itu nantinya akan dibagikan ke anggota penjaga keamanan serta pengurus RW tersebut.

"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir satu minggu sebelum Idulfitri," demikian tulis surat edaran tersebut.

Addendum: Artikel ini per Sabtu (15/3/2025) pukul 18.47 WIB, mengalami perubahan judul dari "Pemprov DKI Tak Bisa Larang Warga Minta THR ke Pengusaha" menjadi "Rano soal Pengurus RW Minta THR ke Perusahaan: Enggak Boleh".

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2025 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto