tirto.id - Pemerintah menyediakan posko pengaduan untuk membantu pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Program ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah penundaan atau pemotongan pembayaran THR.
Aturan pemberian Tunjangan Hari Raya tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Salah satu daerah yang membuka posko pengaduan adalah Jawa Timur, dengan menyediakan berbagai titik pelayanan baik secara offline maupun online.
Lokasi Posko Pengaduan THR 2025 di Jawa Timur
Di Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah membuka 54 titik posko pengaduan THR yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Pelayanan dimulai pada 17 -27 Maret 2025 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 - 15.30 WIB (Jumat).
Posko ini dapat diakses oleh pekerja yang merasa hak THR mereka belum diberikan atau terdapat permasalahan dalam proses pembayaran. Posko pengaduan ini bertujuan untuk mempermudah pekerja dalam melaporkan keluhan terkait pembayaran THR.
Berikut rincian lokasi posko THR Keagamaan Jatim Tahun 2025, dilansir dari laman resmi Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.
- Lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, satu posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya,
- 14 posko di UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep).
- 38 posko di Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
- Satu posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.
- Selain itu, posko ini juga tersedia di kota-kota lainnya seperti Tulungagung, Bojonegoro, Blitar, dan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Cara Melakukan Pengaduan THR 2025 di Jawa Timur
Bagi pekerja yang merasa belum menerima THR atau mengalami masalah terkait pembayaran, mereka dapat mengajukan pengaduan melalui beberapa cara yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pengaduan di Jawa Timur:
1. Melalui Posko Offline
Pekerja dapat datang langsung ke 54 titik posko pengaduan THR yang telah dibuka oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur di berbagai kabupaten dan kota. Setiap posko akan memberikan pelayanan pengaduan terkait masalah pembayaran THR dan menyediakan bantuan untuk proses penyelesaian keluhan.2. Melalui Posko Online
Untuk mempermudah akses pengaduan, Disnakertrans Jatim juga menyediakan jalur pengaduan online melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id. Nantinya, Posko Satgas ini akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.Pengaduan online ini juga memungkinkan pekerja yang tidak dapat datang langsung untuk tetap mengajukan keluhan terkait masalah THR mereka. Email pengaduan dapat dikirim ke email resmi yang tertera di website Disnakertrans Jatim atau melalui formulir yang tersedia secara online.
Pengaduan melalui email harus mencantumkan informasi lengkap, seperti nama pekerja, perusahaan tempat bekerja, dan rincian masalah terkait pembayaran THR. Pastikan juga untuk melampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan agar proses penyelesaian keluhan bisa berjalan lebih cepat.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra