tirto.id - Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Saktyarini Hastuti menyatakan siap membantu melanjutkan gugatan perdata maupun pidana para korban Agen Biro Perjalanam Umrah First Travel di daerah terkait.
"Kami membantu melanjutkan mengawal proses gugatan ganti rugi. Kasihan korbannya kalau hanya berhenti di pidananya saja," kata Hastuti di Yogyakarta, Senin (14/8/2017), sebagaimana diwartakan Antara.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dan informasi para korban, jumlah keseluruhan korban dugaan penipuan di Yogyakarta berjumlah 100 orang.
"Informasinya ada sekitar 100 orang yang menjadi korban. Kalau ditaksir total kerugian mencapai Rp1,7 miliar," kata Hastuti.
Menurut dia, sebagian besar korban itu dijanjikan untuk berangkat pada Mei 2017 dengan biaya Rp14 juta. Namun dengan berbagai alasan kendala jadwal pemberangkatan diundur kembali disertai permintaan biaya tambahan Rp7 juta.
Hastuti menyebutkan, sejak bulan puasa atau Juni 2017 hingga saat ini LKY telah menerima aduan delapan orang korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Biro Perjalanam Umrah First Travel.
Sekretaris LKY Dwi Priyono mengatakan hingga kini masih menunggu aduan dari para korban lainnya. Aduan dari Yogyakarta selanjutnya akan dianalisis dan dikoordinasikan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain First Travel, menurut Dwi, LKY juga menemukan kasus penipuan serupa yang dilakukan biro perjalanam umrah lain yang ada di Yogyakarta.
"Sekarang kami memang masih menunggu aduan-aduan untuk mendukung pengusutan kasus penipuan ini," kata dia.
Baca juga laporan Tirto soal First Travel:
- Risiko Paket Umrah Murah
- "Waspada, Banyak Travel Umrah dengan Skema MLM dan Ponzi"
- Kehidupan Glamor Anniesa Hasibuan, Pemilik First Travel
- Kiprah First Travel: dari Sengsara, Berakhir di Penjara
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid mengatakan selama ini First Travel tidak pernah membuka cabang atau perwakilan di Yogyakarta. Dengan demikian, Kemenag DIY tidak akan memberikan rekomendasi pembuatan paspor calon jamaah dengan jasa First Travel.
"First Travel tidak pernah membuat perwakilan atau cabang di Yogyakarta. Selama ini juga belum ada korban First Travel yang melapor ke kami," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) setelah mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Agama secara resmi mencabut zin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra