tirto.id - Pemain sepakbola Barcelona FC, Lionel Messi, dihukum 21 bulan penjara karena kasus penipuan pajak, lansir media Spanyol.
Pria yang baru mengumumkan pengunduran diri dari timnas Argentina itu juga didenda 2 juta euro (sekitar Rp29 miliar).
Ayah Messi, Jorge, juga dihukum penjara dan didenda. Mereka berdua diperkirakan akan mengajukan banding.
Messi dan Jorge, yang menangani masalah keuangannya, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4 juta euro (sekitar Rp61 miliar) antara tahun 2007 dan 2009.
Pihak berwenang menuduh mereka menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilan mereka dari penjualan hak citra diri Messi.
Bukti yang dibawa ke persidangan antara lain kontrak Messi dengan Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora