tirto.id - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) akan kembali diperingati pada tanggal 5 November 2021.
Tujuan dari Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah supaya masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan dan pelestarian terhadap puspa dan satwa nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puspa diartikan dengan bunga dan satwa memiliki makna binatang.
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali ditetapkan pada masa Pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Kemudian, tujuan lain dari peringatan HCPSN juga sebagai pengingat dan menumbuhkan kesadaran atas pentingnya puspa dan satwa bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional juga membawa harapan untuk mendorong masyarakat membangun kesadaran atas kecintaan kepada tumbuhan dan hewan.
Hal tersebut, sesuai dengan pendapat yang lontarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa momen Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional harus terus dikampanyekan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Selain itu, sebuah organisasi dunia bernama World Wildlife Fund for Nature (WWF) yang berfokus kepada isu kehidupan alam liar dan isu lingkungan lainnya menyatakan, bahwa HCPSN merupakan momen yang baik untuk membentuk kecintaan masyarakat terhadap puspa dan satwa agar keanekaragaman hayati tetap lestari.
Adapun, beberapa keputusan terkait puspa dan satwa yang termuat dalam Keppres No. 4 tahun 1993 sebagai berikut:
Pertama, tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
- Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
- Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
- Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
Kedua, tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
- Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
- Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
- Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
Ketiga, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:
- Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;
- Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
Link Twibbon Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November
Terdapat banyak cara dalam memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, salah satu yaitu dengan menggunakan twibbon.
Beberapa link yang dapat digunakan untuk mendownload twibbon Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2021 sebagai berikut:
https://www.twibbonize.com/harisatwapuspanasional
https://www.twibbonize.com/haripuspadansatwanasiona
https://www.twibbonize.com/harisatwapuspanasrina
https://www.twibbonize.com/memperingatiharipuspadansatwa
https://www.twibbonize.com/haricintapuspadansatwanasional
https://www.twibbonize.com/haripuspadansatwanasionalid
https://www.twibbonize.com/lukmansabiasa
https://www.twibbonize.com/haricintapuspayuni
https://www.twibbonize.com/haripuspadansatwanasionalfatriadarwis24
https://www.twibbonize.com/puspadansatwa
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo