Menuju konten utama

Link Rincian Formasi PPPK 2023 Kementerian ATR BPN dan Syaratnya

Link PDF tentang rincian formasi PPPK 2023 di Kementerian ATR BPN dan syaratnya.

Link Rincian Formasi PPPK 2023 Kementerian ATR BPN dan Syaratnya
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023 telah resmi dibuka oleh pemerintah. Pendaftaran PPPK 2023 dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Dengan dibukanya pendaftaran PPPK tersebut, BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengumumkan kebutuhan Formasi PPPK 2023. Adapun jumlah formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593 formasi.

Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.

Instansi pemerintah pusat yang membuka pendaftaran PPPK 2023, salah satunya adalah Kementerian ATR BPN. Formasi yang buka oleh Kementerian ATR BPN sebanyak 1.964.

Adapun informasi tentang rincian formasi PPPK Kementerian ATR BPN tahun 2023, dapat diakses melalui link berikut ini:

Rincian Formasi PPPK Kementerian ATR BPN 2023

Informasi tersebut telah dirilis melalui Surat pengumuman nomor 19/Peng-100.Kp.03.01/Ix/2023 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Surat pengumuman yang dirilis 18 September 2023 tersebut, selain mengumumkan jumlah formasi, juga memberikan informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran PPPK di Kementerian ATR BPN.

Syarat PPPK Kementerian ATR BPN 2023

Bagi yang akan mendaftar PPPK di Kementerian ATR BPN, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya sebagai berikut ini:

  • Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon ASN untuk kebutuhan PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023;
  • Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jenjang Pemula, Terampil dan Abli Pertama. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Dosen.
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
  • Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon ASN untuk kebutuhan PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023;
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal: Jenjang DI, DIll, DIV; S1 2,75 (dua koma tujuh lima); Jenjang S-2 (Magister); 3,25 (tiga koma dua lima).

Cara Daftar PPPK Kementerian ATR BPN 2023

Sementara cara daftar PPPK di Kementerian ATR BPN 2023, tata caranya sebagai berikut:

  • Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pelamar wajib mengisi data pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN);
  • Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka 1 akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya Pelamar dapat mengunggah dokumen persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman;
  • Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi sebagaimana tersebut pada huruf C;

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto