tirto.id - Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada 2020 bisa dipantau melalui televisi iNews. Quick count Pilkada 2020 di iNews akan dilakukan oleh lembaga Charta Politika dan Poltracking. Berikut daerah yang masuk dalam pengawalan quick count:
1. Surakarta (Solo)
2. Surabaya
3. Tangerang Selatan
4. Kalimantan Selatan
5. Kalimantan Tengah
6. Sulawesi Utara
7. Sulawesi Tengah
8. Medan
9. Jambi
10. Kabupaten Tanah Bumbu
11. Minahasa utara
Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia, meliputi 9 Pemilihan Gubernur (Pilgub) di 9 provinsi, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) di 37 kota, serta Pemilihan Bupati (Pilbub) di 224 kabupaten. Berikut ini link quick count di stasiun televisi iNews televisi lainnya:
Live streaming hasil hitung cepat quick count Pilkada 2020 di Kompas TV.
Live streaming hasil hitung cepat quick count Pilkada 2020 di Metro TV.
Live streaming hasil hitung cepat quick count Pilkada 2020 di TV One.
Link Hasil Hitung Cepat Quick Count Pemilu 2020 di iNews.
Pemilu di daerah tanggal 9 Desember 2020 atau Pilkada Serentak 2020 kali ini dilaksanakan dengan cara yang berbeda mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggariskan serangkaian aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, termasuk tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.
“Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020,” demikian tulis Ketua KPU, Arief Budiman, dalam sambutannya dikutip dari Buku Panduan KPPS terbitan KPU (2020).
Praktik penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang diwajibkan selama penyelenggaraan Pilkada 2020 antara lain dengan melakukan disinfentasi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menindak lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020.
"Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Editor: Agung DH