Menuju konten utama

Lembaga Pengelola Investasi UU Ciptaker Bakal Danai Ibu Kota Baru

Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan lembaga baru yang diamanatkan UU Ciptaker.

Lembaga Pengelola Investasi UU Ciptaker Bakal Danai Ibu Kota Baru
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (ANTARA/Ade Irma Junida)

tirto.id - Pemerintah menyatakan dana lembaga pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan digunakan salah satunya untuk pemindahan ibu kota Indonesia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan lembaga ini akan aktif melihat potensi investasi dan mengeksekusinya sekaligus.

“SWF itu mengelola dana dari beberapa lembaga keuangan baik dalam dan luar negeri. Kemudian mereka melihat potensi investasi. salah satunya ibu kota negara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

SWF merupakan lembaga yang dasar hukumnya diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja (Uu Ciptaker). SWF nantinya akan diisi oleh dewan pengawas dan direksi dari pemerintahan serta professional.

Bahlil mengatakan proyek yang akan didanai oleh SWF tidak hanya terbatas pada IKN. Ia mencontohkan SWF bisa masuk pada proyek seperti energi.

Sementara itu, posisi SWF terhadap BKPM tetap menjadi dua lembaga yang terpisah. Ia bilang masing-masing memiliki tugas dan kedudukan masing-masing.

Ia menjelaskan SWF akan mengelola dana baik itu dari asing maupun dari dalam negeri. Ketika SWF akan mengeksekusi kegiatannya di lapangan, lembaga itu bakal membuat perusahaan.

Perusahaan ini nantinya akan dicatat oleh BKPM. Jika sumber pembuatan perusahaannya berasal dari dalam negeri maka dicatatkan sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan jika dari asing maka dicatatkan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Kewenangan BKPM tidak terambil sedikit pun. Mereka lembaga pengelola keuangan investasi gitu. Terpisah dari BKPM,” ucap Bahlil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan SWF akan mendapat suntikan dari negara senilai Rp30 triliun. Di samping itu ada tambahan injeksi berupa aset negara, BUMN, dan sumber lainnya untuk mencapai ekuitas senilai Rp75 triliun.

“Kami berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai 3 kali lipatnya dalam hal ini Rp225 triliun atau 15 miliar dolar AS,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan UU Cipta Kerja”, Rabu (7/10/2020).

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan