Menuju konten utama

LBH Jakarta: Kominfo Otoriter lantaran Blokir PayPal hingga Steam

LBH Jakarta menyebut kebijakan Kominfo melanggar hak berkomunikasi, kebebasan berekspresi, privasi, hingga hak atas pekerjaan.

LBH Jakarta: Kominfo Otoriter lantaran Blokir PayPal hingga Steam
Ilustrasi paypal. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersikap otoriter lantaran memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022. Kominfo memblokir PayPal, Yahoo, Epic Games, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA), dan Steam.

Pemblokiran dilakukan dengan dalih aplikasi dan situs tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

"Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (31/7/2022).

Selain itu, LBH Jakarta menyebut kebijakan tersebut berdampak serius terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi. Kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian.

"[Dampak ekonomi] dalam kaitan hak atas penghidupan yang layak (hak atas pekerjaan), hak untuk bahagia, hak mengembangkan diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal," kata Teo.

Kominfo memblokir sejumlah platform digital yang belum terdaftar PSE Lingkup Privat pada Sabtu (30/7/2022).

"Situs yang diblokir PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin (EA), dan Xandr.com," kata Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangarepan kepada reporter Tirto, Sabtu (30/7/2022).

Semuel menuturkan sejumlah platform tersebut diblokir lantaran tak mendaftar di PSE Lingkup Privat sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan