tirto.id - Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana melaporkan balik Farhat Abbas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik kliennya. Namun, laporan mereka ditolak kepolisian.
“Kami tidak dilayani, bahkan laporan kami tidak diterima. Kata polisi, menunggu proses penyidikan Farhat Abbas selesai,” kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana Elida Netti di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut Elida, seharusnya mereka memiliki hak untuk melapor dan tidak perlu menunggu proses penyidikan usai. Akibat penolakan tersebut, ia mengklaim Kapolri gagal menerapkan Tribrata.
Elida berpendapat ada persamaan hak hukum bagi pihaknya untuk melaporkan Farhat lantaran mereka memiliki surat kuasa dan barang bukti berupa video dan pemberitaan tentang Farhat yang menuding kliennya turut menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna.
“Kami datang dengan profesional, membawa surat kuasa dan ada aturan. Kami tidak akan pergi sebelum polisi menerima laporan kami,” terang Elida.
Kemudian, kuasa hukum lainnya, Pitra Romadoni Nasution menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia dan tim berhak menjalankan upaya hukum dari Eggi. Lantas, ia mengatakan penolakan ini merugikan pihaknya.
Apakah ada intimidasi atau pun tindakan atas ke bawah (birokrasi) untuk tidak menerima laporan ini? Ini harus kami bongkar, ini sudah merugikan pihak warga negara,” terang Pitra. Ia juga menyebut keadaan saat ini politik menjadi ‘panglima’, bukan hukum yang ditegakkan.
Kemudian, Pitra menegaskan akan menanti di Bareskrim Polri hingga laporan mereka diterima oleh kepolisian. Diketahui, Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana melaporkan Farhat atas tuduhan telah mencemarkan nama baik kliennya karena dituding ikut menyebarkan kabar bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Farhat juga melaporkan Fadli Zon, Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo