tirto.id - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution melaporkan Farhat Abbas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan mencemarkan nama baik kliennya. Farhat melaporkan Eggi dan 16 politikus lainnya pada 3 Oktober lalu karena dianggap menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
"Tuduhan terhadap Eggi ini menimbulkan fitnah bagi klien saya. Farhat telah menuding adanya konspirasi dan fitnah yang dilakukan oleh 17 orang dalam laporan Farhat,” ujar Pitra di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Pitra menyatakan tudingan tersebut tidak benar dan melaporkan balik Farhat Abbas. Farhat disangkakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan Palsu.
Menurut Pitra, ketika berita pengeroyokan tersebut diketahui, Farhat tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Berbeda dengan Eggi yang memiliki posisi sebagai aktivis dan anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
“Kami laporkan Farhat karena tidak punya kapasitas. Jadi jangan dipelintir seolah ini adalah kebohongan publik,” ucap dia.
Lantas, lanjut Pitra, ada dua unsur pembuktian yang menjadi alat bukti terhadap tindakan pidana yaitu keterangan saksi dan dokumen. Pertama, yakni ketika Ratna mengaku kepada Prabowo bahwa ia dikeroyok. Menurut Pitra, itu sudah termasuk keterangan saksi.
Kedua, foto wajah Ratna yang bengkak karena diduga dianiaya juga menjadi dokumen pembuktian. Soal permintaan agar Ratna melakukan visum, Pitra menyebut hal itu sudah disarankan oleh Tim Pemanangan.
“Tim dan Habiburokhman mendukung dia untuk visum, ini tergantung internalnya (Ratna). Jadi jangan salahkan Prabowo,” jelas Pitra. Dari laporan ini, ia mengharapkan agar Farhat dapat bertanggung jawab secara hukum.
Diketahui, ketika melaporkan, Farhat mengatakan penyebaran berita bohong soal pengeroyokan Ratna dapat merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ia menilai ke-17 politikus itu menggunakan informasi hoaks untuk menyerang Jokowi.
Sejumlah tokoh atau politikus yang dilaporkan oleh Farhat Abbas adalah, Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra