Menuju konten utama

Langkah Polisi Umbar Nama VA dan AS Tak Melindungi HAM

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai tindakan polisi membuka identitas VA dan AS tidak etis dan diskriminatif.

Langkah Polisi Umbar Nama VA dan AS Tak Melindungi HAM
Ilustrasi Prostitusi. FOTO/iStock

tirto.id - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap prostitusi online, Sabtu (5/1/2018). Namun, kinerja anggota Korps Bhayangkara dalam menangani perkara yang melibatkan 2 artis itu menuai kritik.

Sebab, identitas VA dan AS disebut dengan jelas, padahal mucikari dan pria yang memesannya tidak diekspose.

Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyampaikan, dalam konteks penyelidikan seperti yang dilakukan Polda Jatim itu, sebaiknya aparat menyebut sang artis dengan inisial, atau lebih baik lagi jika hanya disebut saksi.

Hal itu dilakukan guna melindungi hak asasi sang si perempuan, dan juga bagian dari asas praduga tak bersalah.

“Ini, kan, masih dalam penyelidikan, sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia mestinya disebut inisial,” kata Hibnu kepada reporter Tirto, Senin (7/1/2019).

Hibnu menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pekerja seks komesial dianggap sebagai korban alih-alih pelaku. Selain itu, KUHP pun hanya menjerat orang yang berperan sebagai muncikari. Hal ini secara tegas tercantum di Pasal 296 KUHP.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pun mempertanyakan kenapa polisi membuka identitas VA kepada pers? Menurutnya, itu tidak etis, meski pada akhirnya identitas yang bersangkutan akan terbongkar sendiri karena VA merupakan figur publik.

“Jika VA sebagai saksi ditampilkan ke hadapan pers, penyewanya juga harus ditampilkan agar Polda Jatim tidak bertindak diskriminasi,” kata Neta kepada reporter Tirto, Senin (7/1/2018).

Sayangnya, kata Neta, pria yang menggunakan jasa kedua artis tersebut malah sama sekali tidak dibuka ke publik. Karena itu, Neta menilai polisi memang sengaja mengekspos dan mempermalukan kedua artis itu untuk keperluan pencitraan.

“Polisi sudah bersikap diskriminatif dan hanya menampilkan VA sebagai artis untuk mengangkat pencitraannya, padahal VA hanya saksi,” kata Neta.

Neta pun membandingkan dengan kasus prostitusi online artis sebelumnya. Menurut Neta, perkara prostitusi yang melibatkan artis hanya ramai di awal, tapi senyap di perjalanannya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Siti Mazuma mengatakan, semestinya perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak ditangani unit pelayanan perempuan, dan anak (PPA).

“Karena sebagian besar penyidik PPA sudah mendapatkan pelatihan untuk memiliki perspektif perempuan dan anak,” kata Zuma kepada reporter Tirto.

Namun, kenyataannya kasus prostitusi online kali ini malah ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dengan demikian, dikhawatiran VA dan AS tersebut tidak mendapat haknya. Termasuk identitasnya yang diumbar ke media.

“Kekhawatirannya, perempuan ini akan disudutkan dengan pertanyaan yang menjerat dan menyalahkan korban,” kata Zuma.

Infografik CI Prostitusi Online

Infografik CI Prostitusi Online

Dalih Polda Jatim

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera menjawab alasan kepolisian langsung menyebut nama VA.

Ia mengatakan, publik sudah tahu VA dan AS saat penangkapan.

Oleh sebab itu, kata Frans Barung, polisi menyebut nama kedua artis itu saat penangkapan, sementara sang pengusaha yang berperan sebagai pemesan tidak disebutkan namanya.

“Kemarin sudah tampil di depan media. Yang bersangkutan sudah tampil di depan media, begitu juga S,” kata Frans Barung.

VA dan AS pun kini telah dibebaskan oleh Polda Jawa Timur dan dikenakan wajib lapor. Frans Barung beralasan polisi belum mendapatkan bukti yang cukup terhadap keduanya.

“Kami belum mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan mendapatkan sesuatu, mendapatkan secara rutin, merupakan penghasilannya,” kata Frans saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz