tirto.id - Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis VA dan model AS. Mereka adalah ES, 37 tahun, dan TN, 28 tahun.
ES ditangkap di Surabaya, sementara TN dibekuk di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Timur, Sabtu (5/1/2019) sore. Kini mereka meringkuk di sel Mapolda Jatim.
Keduanya, menurut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mempromosikan via Instagram. Dengan kata lain, keduanya berperan sebagai muncikari. "Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep seperti dikutip dari Antara. "Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening."
Berbeda dengan nasib muncikari, artis VA, model AS, serta pengusaha pengguna jasa prostitusi tak ditangkap, meski diperiksa berjam-jam. VA dan AS, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, hanya dikenakan wajib lapor. Status mereka saksi sekaligus korban.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dilepaskan pengusaha berinisial R selaku konsumen serta VA dan AS karena memang tak ada pasal yang bisa menjerat mereka dalam KUHP.
"Yang ada hanya pasal untuk muncikari. Muncikari dihukum karena mencari nafkah dengan cara tidak patut," ujarnya kepada reporter Tirto, Minggu (6/1/2019) sore.
Ketentuan bagi muncikari/germo/penyedia PSK yang dimaksud ada pada Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Salah satu muncikari terkenal yang pernah merasakan tajamnya pasal ini adalah Robby Abbas. Dia diciduk di hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti menjajakan orang untuk keuntungan pribadi.
Ketika ditangkap, Robby Abbas tengah menemani artis berinisial AA. Itu terjadi sebelum mereka bertemu konsumen. Beberapa artis lain yang disangkutpautkan dengan Robby di antaranya SB dan TM.
Menurut Fickar, pasal itu berlaku bagi mereka yang belum menikah. "Perbuatan seks laki-laki dewasa dan wanita dewasa yang mana keduanya tidak terikat perkawinan. Dalam KUHP tidak ada sanksinya," tambahnya
Beda jika kasusnya adalah salah satu ada keduanya telah menikah. Jika ini yang terjadi, baik PSK atau penggunanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. "Pasal 284 itu delik aduan. Kalau tidak diadukan istri atau suami yang bersangkutan, maka tidak bisa diperkarakan," lanjutnya.
Kemungkinan lain adalah penjeratan via peraturan daerah. Namun, ini tergantung ada atau tidaknya ketentuan yang dimaksud.
Di Jakarta, misalnya, ada aturan yang melarang siapa saja untuk memakai jasa PSK. Ini tertuang pada Pasal 42 ayat 2 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp30 juta.
Di Surabaya sendiri, tempat VA dan AF ditangkap, tak ada aturan tersebut—setidaknya sependek yang kami cari via jdih.surabaya.go.id. Aturan yang paling mendekati itu adalah Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 (PDF). Itu pun bukan untuk menjerat PSK atau konsumen, tapi penyedia tempat yang dipakai untuk perbuatan asusila.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino