tirto.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua artis ibu kota atas kasus prosititusi daring pada Sabtu (5/1/2019) siang pukul 12.30 WIB, keduanya akan diperiksa hingga Minggu (6/1/2019) pagi.
"Pemeriksaannya baru akan selesai besok, mungkin besok siang baru keluar (dari Polda Jatim). Jadi mereka malam ini istirahat di Mapolda Jatim," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) malam.
Kedua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AS yang merupakan artis FTV.
Menurut Harissandi, kedua artis tersebut cukup kooperatif saat ditanya penyidik. Meskipun keduanya cukup "shock" usai ditangkap dan diperiksa sebagai saksi.
"Tentunya semua yang ditangkap pasti inilah (shock). Proses (penyidikan) ini, proses. Ya selama ini lancar," ujar Harissandi.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota. Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 Juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.
"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Surabaya.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan empat orang saksi, yakni dua artis dan dua manajemen serta satu orang tersangka.
"Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," jelasnya.
Terungkapnya kasus prostitusi daring itu, kata Arman, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim yang dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi, sementara satu mucikari.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Dhita Koesno