Menuju konten utama

Langgar Kode Etik, KY Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi

"KY telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi terhadap 33 orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA), karena melanggar KEPPH," ujar Farid Wajdi

Langgar Kode Etik, KY Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi
Komisi Yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 33 orang hakim untuk diberi sanksi karena dinyatakan telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu disampaikan juru bicara KY Farid Wajdi ketika memberikan paparan laporan pengawasan hakim.

"KY telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi terhadap 33 orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA), karena melanggar KEPPH," ujar Farid Wajdi di Gedung KY Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Farid menambahkan, dari 33 nama itu, sebanyak 27 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan seorang hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

Menurut dia, dari 33 orang hakim terlapor yang dijatuhi sanksi itu mayoritas karena melakukan kesalahan pengetikan (typo error), yakni sebanyak 16 hakim (48,48 persen).

Selain salah pengetikan, para hakim itu juga bersikap tidak profesional sehingga melanggar KEPPH, yakni sebanyak 10 hakim (30,30 persen).

Menurut adapula hakim yang ketahuan berselingkuh. "Pelanggaran KEPPH lainnya yaitu karena tidak berperilaku adil telah dilakukan oleh tiga hakim, kemudian tiga hakim dinyatakan selingkuh, dan seorang hakim tidak bisa menjaga martabat hakim," ujar Farid.

Dari 33 orang hakim terlapor, lanjut Farid, sebanyak empat hakim terlapor sudah direspons oleh MA dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sementara itu sepuluh hakim dinyatakan oleh MA masuk teknis yudisial dengan catatan.

"Kalau 18 orang hakim lainnya masih dalam proses komunikasi dengan MA karena belum direspons, jadi kami masih menunggu tindak lanjutnya," pungkas Farid dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Farid Wajdi mengatakan bahwa Komisi Yudisial menerima 712 laporan masyarakat pada semester pertama 2017 tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, angka itu turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Pada semester pertama 2017 KY menerima 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Farid Wajdi.

Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, kata dia, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan.

"Proses ini menjadi penanganan laporan pendahuluan yang dilakukan oleh KY," tukas Farid.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto