tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 11 warga negara (WN) Vietnam dari sebuah klinik kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian, Sabtu (9/8/2025) lalu, yang menyasar tiga klinik kecantikan di Jakarta.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dibagi menjadi dua regu. Tim pertama memeriksa dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat, sedangkan tim kedua menyisir sebuah klinik di PIK.
Di Jakarta Pusat, petugas menemukan beberapa tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran izin tinggal. Situasi berbeda terjadi di klinik kawasan PIK.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihak klinik awalnya mengklaim tidak mempekerjakan WNA. Namun, polisi menemukan 11 WN asal Vietnam bekerja di klinik tersebut dan menyalahgunakan izin tinggal.
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik yang berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, sementara tim kami menemukan 11 WN asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal," ujar Yuldi dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (13/8/2025).
Petugas juga menemukan satu paspor milik WN Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya. Salah seorang staf klinik berkewarganegaraan Indonesia (WNI) bahkan mengunci ruangan sehingga petugas harus membuka akses secara mandiri.
Sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan salah satu WN Vietnam yang mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di atap gedung.
Kesebelas WN Vietnam beserta seorang WNI yang terlibat kemudian dibawa ke Kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, seluruh WN Vietnam tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Sebanyak delapan orang dideportasi pada Senin (11/8/2025) menggunakan maskapai Vietnam Air. Tiga orang lainnya menyusul pada Selasa (12/8/2025) dengan maskapai Vietjet Air.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Yuldi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































