Menuju konten utama

Langgar Aturan, Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Pemasangan boneka tersebut melanggar UU Cagar Budaya, Perda soal penggunaan jalan dan Perda soal ketertiban umum.

Langgar Aturan, Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar Satpol PP
Petugas gabungan dari Satpol PP membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Minggu (10/10/2021) malam. FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar replika boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Kota Surabaya, Jawa Timur, karena menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar Undang-Undang Cagar Budaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," kata Eddy di Surabaya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Eddy, mereka harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya sebelum mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan tersebut.

"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," kata dia.

Eddy mengatakan ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).

Atas dasar itu, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu (10/10/2021) malam.

Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengatakan lembaganya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," kata dia.

Baca juga artikel terkait SQUID GAME

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan