Menuju konten utama

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bagaimana landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia dijabarkan di UUD 1945? Berikut ini penjelasannya.

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Ilustrasi UUD1945. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia terdapat di sejumlah pasal UUD 1945. Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 juga jadi landasan yuridis kedaulatan Negara RI.

Landasan yuridis adalah alasan hukum yang mendasari kewenangan membentuk sebuah peraturan perundang-undangan. Bagir Manan dalam Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia (2004: 15) menjelaskan, landasan yuridis merupakan dasar untuk keberadaan suatu peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia ialah landasan hukum yang menjadi dasar untuk keberadaan serta penegakan kedaulatan negara yang bernama Republik Indonesia.

UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI termasuk contoh landasan yuridis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Keduanya menjadi landasan pertimbangan hukum dalam pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan oleh pemerintah RI

Misalnya, Pasal 31 UUD 1945 menjadi landasan yuridis yang mendasari pembentukan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebagai hukum tertinggi dalam hierarki peraturan di Indonesia, UUD 1945 juga memuat sejumlah landasan yuridis untuk kedaulatan Negara Republik Indonesia (NRI).

Bagaimana landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia tadi dijabarkan dalam Undang-undang Dasar 1945? Di bawah ini penjelasannya.

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara RI di UUD 1945

Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia terdapat di pembukaan alinea ke-4, pasal 1 ayat 2, pasal 1 ayat 3, serta pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Penjelasan sejumlah landasan yuridis kedaulatan Negara RI itu sebagai berikut:

1. Aline ke-4 Pembukaan UUD 1945

Masing-masing dari alinea pembukaan UUD 1945 mengandung makna penting sekaligus landasan yuridis berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Khusus alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Adapun bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945 adalah: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sebagai landasan yuridis kedaulatan negara RI, bagian pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara RI;
  • Alasan penyusunan Undang-Undang Dasar untuk Negara RI yang merdeka;
  • Pendirian negara RI yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
  • Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

Prinsip pertama menegaskan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum di Indonesia, dan melaksanakan ketertiban di dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

Prinsip kedua menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia yang merdeka mempunyai konstitusi berupa undang-undang dasar (UUD). UUD itu terdiri atas batang tubuh serta sejumlah pasal yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum yang bernama Republik Indonesia.

Prinsip ketiga menjelaskan bahwa bentuk Negara RI adalah republik yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Republik Indonesia memiliki pemerintahan yang mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum. Maka dari itu, pemilik kekuasaan tertinggi di Negara Republik Indonesia adalah seluruh rakyat Indonesia. Bentuk Negara RI tersebut berbeda dari kerajaan yang mewariskan kekuasaan raja berdasarkan garis darah keturunan.

Prinsip keempat menerangkan bahwa Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia. Hal ini jelas tertuang dalam bagian akhir alinea ke-4 UUD 1945 yang menjabarkan 5 sila Pancasila sebagai dasar dari Negara RI.

2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjadi landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia karena berisi penegasan tentang pemilik kedaulatan tertinggi di RI.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Isi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut merupakan hasil dari perubahan atau amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini memastikan bawah kedaulatan tertinggi di Indonesia berada di tangan rakyat, yang sesuai ketentuan dalam UUD, pelaksanaannya dilakukan melalui pemilihan umum.

3. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan sebagai landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia karena berisi ketentuan terkait prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Isi pasal 1 ayat 3 juga hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada 2021 lalu.

Isi Pasal 1 ayat 3 memastikan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Adapun pengertian negara hukum adalah konsep penyelenggaraan negara yang berlandaskan pada hukum, atau aturan main yang disepakati dan ditetapkan bersama.

4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 turut menjadi landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia karena menegaskan kedudukan semua warga negara dalam konteks hukum dan pemerintahan di RI.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Mengutip dari publikasi resmi Pusdik Mahkamah Konstitusi RI, isi Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menjelaskan bahwa di Republik Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum maupun pemerintahan.

Maka itu, semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali berhak memperoleh keadilan hukum dan pelayanan dari pemerintahan, tetapi di sisi lain juga wajib mematuhi hukum serta pelaksananya, yakni pemerintah.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Arni Arta Rahayu

Kontributor: Arni Arta Rahayu
Penulis: Arni Arta Rahayu
Editor: Addi M Idhom