tirto.id - Tim kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah kubu 02 yang tidak bisa menghadirkan bukti di persidangan. Yusril beranggapan, kelalaian 02 sebagai legitimasi pernyataan Mahfud MD bahwa bukti sengketa pemilu rendah.
"Sekarang ini betul apa yang dikatakan pengamat termasuk Mahfud MD permohonan di MK dalam pilpres sangat miskin dengan bukti. Bukti enggak jelas. Omong banyak tapi buktinya enggak pernah jelas ada di sini. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti?" kata Yusril di sela persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril mengklaim, persidangan kali ini sebagai sidang berantakan. Sebab, bukti-bukti tidak bisa disampaikan dan tidak tersusun rapi. Ia pun membandingkan dengan penanganan pengelolaan bukti di ranah pidana. Di lingkungan sidang pidana, bukti disusun secara rapi hingga dua meter. Ia pun bingung saat membaca bukti.
"Kami sendiri agak bingung membaca daftar alat bukti tapi alat bukti itu tidak tahu digunakan untuk membuktikan apa, begitu juga apalagi tadi yang dikemukakan Prof Enny tadi ternyata disebutkan dalam daftar bukti, alat bukti gak ada. Malah lebih kacau lagi," kata Yusril.
Yusril enggan menanggapi ketidakmampuan 02 menghadirkan bukti yang diminta hakim sebagai keuntungan bagi kubu Jokowi-Maruf. Akan tetapi, hal itu membuktikan ketidakmampuan kubu 02 membuktikan dalil di persidangan.
"Saya ingin fair. Saya nggak bicara untung gak untung. Kalau Anda itu memang mendalilkan sesuatu silakan anda buktikan sendiri," tutur Yusril.
"Kalau enggak anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan anda bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.
Kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menunjukkan bukti 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) 2019. Hal itu terjadi ketika Hakim konstitusi meminta bukti klaim 17,5 juta pemilih palsu.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan kepada kubu Prabowo-Sandiaga menghadirkan bukti klaim 17,5 juta. Sebab, hakim tidak menemukan bukti dalil klaim 17,5 juta di persidangan.
Padahal, saksi yang dihadirkan, Agus Maksum, membicarakan tentang data 17,5 juta invalid atau disebut KTP palsu. Hakim ingin mengonfirmasi bukti tersebut tetapi tidak ditemukan buktinya.
Akan tetapi, kubu 02 malah tidak bisa menghadirkan di persidangan. Mereka berdalih kalau pihak yang mengurus bukti sedang mengurus administrasi bukti lain. Hakim pun menunggu pengesahan bukti hingga pukul 12.00 WIB.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri