tirto.id - Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membantah kliennya pernah menjadi staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Indra mengatakan Ibrahim hanya bekerja beberapa bulan di Kemendikbudristek itu.
"Kami luruskan satu hal dulu. Mas Ibam ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian. Sekitar bulan Maret, kalau tidak salah. Tahun 2020 sampai dengan kurang lebih 2020 September," kata Indra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (12/6/2025).
Indra menerangkan, dalam posisi ini, kliennya juga tidak langsung direkrut oleh Nadiem Makarim yang saat itu statusnya sebagai menteri. Namun, dipastikan perekrutan berjalan profesional.
"Oh tidak, kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian. Ini yang nanti kami lagi coba cari datanya, kami akan melampirkan kepada penyidik. Jadi, bukan ditunjuk oleh Mas Nadiem, bukan. Ini resmi ditunjuk oleh direktorat," ucap Indra.
Diketahui, Ibrahim Arief menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dengan proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung memanggilnya karena status sebagai staf khusus Nadiem Makarim melekat pada eks VP Bukalapak itu.
Di sisi lain, dia mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief berjalan 12 jam. Kendati demikian, akan ada penjadwalan ulang untuk pemeriksaan lanjutan eks Chief Technology Officer GovTech Edu itu.
"Nanti pun kita masih berkoordinasi, sepertinya akan ada pemeriksaan tambahan lagi, itu pun nanti kemungkinan di minggu depan. Kira-kira begitu yang disampaikan hari ini," tutur Indra.
Sebelumnya, Indra menerangkan, kliennya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tugas dalam pengadaan chromebook hanya memberikan pertimbangan. Namun, keputusan tetap ada di pihak Kemendikbudristek.
"Jadi beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows, untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil, kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri," ungkap Indra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) malam.
Dia memastikan bahwa kliennya juga tidak terlibat dalam pengadaan chromebook itu. Namun, juga memberikan estimasi pembiayaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama