Menuju konten utama

KSPI & DPR Bentuk Tim Perumus Draf Omnibus Cipta Kerja

KSPI dan DPR membentuk tim perumus tandingan draf omnibus versi pemerintah.

KSPI & DPR Bentuk Tim Perumus Draf Omnibus Cipta Kerja
Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/ama.

tirto.id - Beberapa serikat pekerja membentuk tim perumus bersama Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usai pertemuan di DPR RI, Selasa (18/8/2020).

Pertemuan itu berjalan tertutup dan tak bisa diakses oleh publik, termasuk wartawan.

Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi. Mereka sepakat untuk membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, dan sebagainya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan Pak Willy Aditya," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan Tirto, Selasa malam.

Dalam tim perumus itu, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg.

Tim perumus rencananya mulai rapat pada tanggal 20 dan 21 Agustus mendatang dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Kata Said Iqbal, di dalam rapat itu, serikat pekerja akan menyampaikan analisis dan keberatannya. "Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," kata Said Iqbal.

Sementara itu, kata Said Iqbal, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU No 13 tahun 2003 bisa dijadikan bahan masukan, seperti digital ekonomi dan transportasi online.

Said Iqbal mengklaim, ada perbedaan antara tim perumus yang dibentuk bersama DPR dengan tim teknis yang dibentuk Pemerintah sejak awal. Said Iqbal menuding, tim teknis yang dibentuk Pemerintah hanya sebagai alat stempel.

"Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartit. Padahal tidak ada perubahan," katanya.

Sedangkan, kata dia, tim rumus bersama yang dibentuk DPR dan serikat perkeja akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI," katanya.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh tetap melakukan aksi.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draft RUU Cita Kerja versi pemerintah, sekaligus sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja agar usulan buruh bisa diterima oleh DPR RI.

Said Iqbal mengatakan bahwa KSPI akan menggelar aksi ke DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus mendatang. Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," pungkasnya

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat