Menuju konten utama

Kronologi Suara PSI Melonjak, Sejak Pemilu hingga Hari Ini

Suara PSI melonjak drastis hingga mendekati ambang batas parlemen. Simak kronologi suara PSI sejak Pemilu 2024 hingga hari ini.

Kronologi Suara PSI Melonjak, Sejak Pemilu hingga Hari Ini
Partai Solidaritas Indonesia. FOTO/psi.id

tirto.id - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melonjak drastis dan semakin mendekati syarat ambang batas parlemen. Suara PSI kini menyentuh angka 3,13 persen versi Sirekap KPU.

Berdasarkan hasil real count atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilihat hari Senin, 4 Maret 2024, PSI memperoleh suara sebanyak 2.404.199 atau 3,13 persen.

Alhasil, mereka tinggal membutuhkan tambahan sekitar 0,87 persen lagi agar bisa memenuhi syarat ambang batas 4 persen, sekaligus menempatkan wakil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lonjakan drastis yang dialami PSI tentu menimbulkan tanda tanya bagi berbagai kalangan. Alasannya, perolehan suara partai yang dipimpin Kaesang Pangarep masih berada di angka 2 persen selama beberapa hari ke belakang. Bahkan, PSI sempat masuk daftar partai yang diprediksi gagal lolos ke Senayan menurut quick count sejumlah lembaga survei.

Kronologi Suara PSI di Pemilu 2024

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI awalnya masuk daftar 10 parpol yang diprediksi gagal ke Senayan. Menurut hasil quick count atau hitung cepat dari berbagai lembaga survei sehari setelah coblosan Pemilu 2024 (Rabu, 14 Februari 2024), PSI hanya meraup suara sebesar 2,93 persen versi Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Hasil yang tidak jauh berbeda juga dikeluarkan oleh Indikator Politik Indonesia dan Poltracing Indonesia. Bersama partai-partai lain seperti Partai Buruh (0,80%), Partai Gelora (1,09%), PKN (0,35%), Hanura (0,96%), Partai Garuda (0,43%), PBB (0,63%), Perindo (1,39%), PPP (3,78%), dan Partai Ummat (0,60%), mereka termasuk parpol yang diprediksi gagal tembus Senayan.

Adapun menurut data KPU yang berasal dari 823.236 TPS (2,15 persen suara masuk) pada hari Kamis, 15 Februari 2024, suara PSI sebesar 3,67 persen.

Seiring berjalannya waktu selama proses penghitungan suara yang dilakukan KPU via sistem Sirekap, suara PSI konsisten berada di bawah angka 3 persen.

Namun demikian, perolehan suara PSI secara tiba-tiba melonjak drastis. Menurut data Sirekap pada Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 16.07 WIB, PSI mengantongi 2.402.395 suara atau sekitar 3,13 persen dari suara nasional. Data tersebut berasal dari perolehan TPS nasional yang sudah masuk sebesar 65,76 persen.

Paling aktual, Senin, 4 Maret 2024, pukul 09.30 WIB, suara PSI adalah sebesar 2.404.199 atau 3,13 persen. Data jumlah TPS nasional yang sudah masuk adalah 542.021 dari total 823.236 TPS atau sebesar 65,84 persen.

Di lain sisi, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sederet lembaga survei pada Senin, 4 Maret 2024, pukul 09.20 WIB, suara PSI masih berada di angka 2 persen.

Charta Politika mencatat perolehan PSI adalah 2,95 persen. Versi SMRC sebesar 2,86 persen. Angka yang tidak jauh beda juga dikeluarkan Indikator (2,81 persen) dan Poltracking (2,89 persen).

Respon KPU

KPU memberikan respon terkait kenaikan drastis suara PSI berdasarkan hasil Sirekap Pemilu 2024. Idham Holik, anggota KPU, menyebutkan rujukan utama lembaganya tetap foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano. Hal ini menjadi dasar kendati angka di laman KPU mengeluarkan data yang berbeda.

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya," ucap Idham, seperti dilaporkan laman Antaranews, Minggu, 3 Maret 2024.

"Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS (tempat pemungutan suara) serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," lanjutnya.

Ia menambahkan, data suara partai politik (parpol) yang tertera di Sirekap dapat dicek secara langsung lantaran akan muncul foto formulir model C.Hasil Plano.

Idham Holik juga menegaskan KPU belum melakukan rekapitulasi suara secara nasional. Hasil resmi rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara bertingkat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra