Menuju konten utama

KPU: Tanpa Formulir C6 Masyarakat Masih Bisa Memilih dengan e-KTP

KPU mengatakan, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP apabila mereka tak mendapatkan C6 atau lupa membawa C6 saat datang ke TPS.

KPU: Tanpa Formulir C6 Masyarakat Masih Bisa Memilih dengan e-KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan memastikan masyarakat masih bisa memilih apabila tak mendapatkan surat C6 (surat pemberitahuan memilih) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), asalkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Prinsipnya boleh. Jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal, sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu menegaskan, masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) apabila mereka tak mendapatkan C6 atau lupa membawa C6 saat datang ke TPS.

"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakikatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," tegasnya.

Formulir C6 ini seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Meski begitu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menerangkan, C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pencoblos di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Namun, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas KPPS.

"Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insyaallah akan terus dilakukan sampai besok," terang Viryan.

Selain itu, masyarakat bisa juga mendatangi Kantor Desa, Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota. Di sana, petugas akan memeriksa masyarakat tersebut terdapat di TPS berapa untuk melakukan pencoblosan.

Cara lain, kata Viryan, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online di website (lindungihakpilihmu) dengan memasukkan nama dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP.

"Itu jangan sampai keliru. Pertama masukan data NIK-nya yang benar, yang kedua cukup memasukkan satu suku namanya saja," pungkas Viryan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto