tirto.id - Situs web Lindungihakpilihmu.kpu.go.id dapat digunakan sebagai cara untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April atau Rabu esok.
Laman Lindungihakpilihmu.kpu.go.id memiliki antarmuka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Situs web ini berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu 2019.
Selain versi web, layanan Lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga tersedia untuk platform perangkat bergerak, khususnya Android, melalui sebuah aplikasi yang dapat diunduh gratis di Google Play Store dengan nama "KPU RI PEMILU 2019".
Mengenai cara menggunakan layanan di situs web Lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan saat diarahkan ke landing page-nya.
Di halaman muka, pemilih diminta untuk memasukkan "Nama" dan "NIK" sebelum cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS di laman Lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Jika langkah ini sudah dilakukan, maka klik tombol "Cari".
Berikutnya, situs web Lindungihakpilihmu.kpu.go.id akan menampilkan sejumlah informasi seturut data-data yang telah dimasukkan tadi, mulai "Nama", "Jenis Kelamin", Provinsi", "Kabupaten/Kota", "Kecamatan", Kelurahan", dan lokasi "TPS".
Sebagai informasi, data-data di atas akan muncul apabila pemilih sudah terdaftar di DPT. Sebaliknya, jika pemilih belum terdaftar, maka laman Lindungihakpilihmu.kpu.go.id akan menampilkan "Alert" bahwa "ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH".
Situs Lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga menyajikan informasi lain seperti mekanisme pindah lokasi memilih, rekapitulasi pemilih di setiap daerah, dan informasi lainnya terkait Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU sudah mengajak masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Lindungihakpilihmu.kpu.go.id ini untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar di DPT atau tidak.
"Aplikasi Lindungi Hak Pilihmu adalah aplikasi resmi dari KPU yang sangat membantu masyarakat untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Apalagi saat ini pengguna ponsel smartphone sudah cukup banyak sehingga mudah dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan," imbau Komisioner KPUD Tapteng Yudi Arisandi Nasution pada 5 Februari 2019, seperti dikutip dari Antara.
Kunjungi situs web Lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui linkberikut ini atau unduh aplikasinya di Google Play Store melalui tautan ini.
Editor: Agung DH