tirto.id - Widyastuti, 24 tahun, terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 ini lantaran tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal menurut suaminya, Nur Habibie, Widyastuti sangat ingin menyalurkan hak politiknya dalam pilpres dan pileg kali ini.
Habibie bercerita, Widyastuti harus pindah domisili dari Kota Depok, Jawa Barat, ke Pejaten Timur, Jakarta Selatan, setelah menikah. Ia pindah supaya bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak pertamanya pada 2017. Ia pun baru mendapat e-KTP dengan domisili Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Namun saat petugas di Kelurahan Pejaten Timur mengumumkan nama warga yang masuk DPT, nama Widyastuti tidak ada. Habibie kemudian mengecek ke laman KPU, dan tak menemukan nama istrinya dalam DPT.
"Februari diumumkan sama pihak RT buat nyoblos, ternyata nama istri saya enggak dapat," ujar Habibie kepada reporter Tirto, Kamis (4/4/2019).
Nasib serupa juga dialami Farah Mutia, warga Klaten, Jawa Tengah. Perempuan 34 tahun itu tidak terdaftar dalam DPT di tempat tinggalnya. Hingga saat ini, Farah belum mendapat e-KTP padahal ia sudah mengajukan pindah domisili ke tempat tinggalnya sekarang sejak 2017.
Farah hanya punya surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten.
"Enggak masuk DPT karena enggak ada e-KTP, cuma punya suket (surat keterangan) aja nih, semoga nanti bisa memilih ya 17 April," kata Farah.
Penjelasan KPU
Komisioner KPU Viryan Azis meminta Widyastuti dan Farah tak berkecil hati. Ia menyebut masih ada cara agar warga yang belum terdaftar di DPT bisa mencoblos. Namun sebelumnya, mereka harus mengecek dulu apakah namanya ada dalam DPT atau tidak.
Viryan menjelaskan ada dua cara untuk mengetahui apakah seseorang masuk dalam DPT atau belum. Pertama, warga bisa mengecek langsung ke Kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota sesuai alamat di KTP.
Petugas akan membantu pemilih mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
"Karena dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada," ujar Viryan saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (4/4/2019).
Cara kedua, warga bisa mengecek lewat portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go id. Kedua cara tersebut, kata Viryan, hanya untuk memastikan warga masuk dalam DPT atau tidak, bukan untuk mendaftarkan ke DPT.
"Kalau sekarang untuk mengurus sudah tidak bisa," tegasnya.
Viryan menjelaskan, warga yang belum masuk DPT bisa mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bedanya, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa memilih menggunakan e-KTP dan hanya bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili.
Apabila belum memiliki e-KTP, Viryan menerangkan masyarakat bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan dinas dukcapil sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila tak ada di dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP atau suket," papar Viryan.
Viryan juga mengingatkan pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum waktu pencoblosan ditutup.
"Pemilih DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00," pungkas Viryan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan