Menuju konten utama

KPU Sebut Link Berita Tidak Bisa Dijadikan Bukti Sengketa Pilpres

Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.

KPU Sebut Link Berita Tidak Bisa Dijadikan Bukti Sengketa Pilpres
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata cara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi 4 tahun 2018," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Nurdin menilai pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Sementara itu, pasal 37 PMK 4 tahun 2018 menyatakan alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan pasangan calon presiden dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangan penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.

Kemudian, mereka juga menyinggung kedudukan berita link dalam pandangan Bawaslu.

Menurut KPU, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online.

Sebab, print out berita online bukan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

"Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali Nurdin.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri