Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres: Tim Hukum Jokowi Siapkan Bukti Tambahan

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan 30 alat bukti untuk membuktikan dalil Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres di MK tidak tepat.

Sidang Sengketa Pilpres: Tim Hukum Jokowi Siapkan Bukti Tambahan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Tim kuasa hukum 01 Jokowi-Maruf Amin menyatakan siap membacakan jawaban gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga, Selasa (18/6/2019).

Kuasa hukum juga sudah menyiapkan petitum yang berisi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Salah satu anggota tim kuasa hukum kubu Jokowi-Maruf, Teguh Samudera menyatakan mereka akan menjawab dalil kubu Prabowo-Sandiaga. Mereka menyatakan 30 bukti akan disampaikan dalam sidang untuk membuktikan dalil Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa tidak tepat.

"30 alat bukti. Karena ini nanti kita bacakan semua," kata Teguh di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Teguh memastikan, Semua permohonan dari pihak pemohon akan dijawab secara komprehensif. Mereka akan membantah dan membuktikan dalil kubu Prabowo-Sandiaga tidak benar.

"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," kata Teguh.

Sementara itu, ketua tim kubu 01 Yusril Ihza Mahendra memastikan mereka akan menjawab kedua berkas permohonan. Mereka pun sudah menyerahkan bukti tambahan hingga 30 bukti. Mereka pun sudah menyiapkan petitum untuk menjawab permohonan gugatan.

"Kami akan menjawab keduanya. fokus pada yang pertama yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Yusril pun memaparkan isi petitum yang akan dibacakan dalam sidang. petitum pertama dalam eksepsi adalah meminta MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. "Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," tegas Yusril.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri