tirto.id -
Dikutip dari laman resmi MK RI, sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan ini.
Sebelumnya, sidang lanjutan itu awalnya dijadwalkan pada Senin (17/6/2019). Namun, MK memutuskan jadwal sidang menjadi Selasa setelah KPU menyampaikan keberatannya karena adanya masalah teknis.
Sementara itu, KPU menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sidang lanjutan dan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum BPN.
“Besok (Selasa) dijadwalkan sidang pada pukul sembilan pagi. KPU akan menyerahkan jawaban tertulis besok pagi sebelum sidang sekitar jam 8.30 WIB,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (17/6/2019), dikutip dari Antara.
Sebelumnya saat sidang perdana Jumat (14/6/2019), majelis hakim konstitusi telah mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon yaitu kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno