Menuju konten utama

KPU Sarankan Hasil Hitung Cepat Dipublikasi Usai Pemungutan Suara

Penayangan hasil hitung cepat sebelum pukul 13.00 dikhawatirkan berpengaruh terhadap pilihan warga.

KPU Sarankan Hasil Hitung Cepat Dipublikasi Usai Pemungutan Suara
Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku di Ambon, Maluku, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyarankan semua lembaga survei yang terdaftar baru mempublikasikan hasil penghitungan cepat Pilkada 2018 pasca pemungutan suara. Masa pemungutan suara Pilkada 2018 akan berlangsung dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Komisioner KPU RI Viryan berkata, imbauan itu dikeluarkan agar hasil penghitungan cepat tidak mempengaruhi preferensi pemilih. Penayangan hasil hitung cepat sebelum pukul 13.00 dikhawatirkan berpengaruh terhadap pilihan warga.

"Kalau untuk pengumpulan data silakan [sebelum pukul 13.00], kan ada yang metodenya quick count, exit poll," ujar Viryan kepada Tirto, Selasa (26/6/2018).

Viryan menyebut imbauan seputar penayangan hasil penghitungan cepat itu sama dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Akan tetapi, ia mengaku lupa apa dasar hukum yang menjamin imbauan tersebut.

Pada kesempatan lain, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkata bahwa semua aturan mengenai publikasi penghitungan cepat di Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

"Batasan-batasan untuk besok mengacu ke situ," ujar Wahyu kepada Tirto.

Berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ada aturan soal batasan waktu tayang hasil penghitungan cepat pada PKPU 10/2018. Beleid itu hanya mengatur bahwa penghitungan cepat dan survei wajib dilakukan lembaga yang sudah terdaftar.

Selain itu, pengumuman wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan kegiatan, cakupan pelaksanaan kegiatan, dan pernyataan bahwa penghitungan cepat bukan hasil resmi penyelenggara pemilu. Aturan soal penghitungan cepat dan survei ada pada Pasal 27-32 PKPU 10/2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri