Menuju konten utama
Periksa Fakta

KPU Majukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Hoaks/Fakta?

Tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa KPU memajukan jadwal penetapan Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024.

KPU Majukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Hoaks/Fakta?
HEADER PERIKSA FAKTA KPU Majukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Hoaks/Fakta?. tirto.id/Fuad

tirto.id - Proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diselenggarakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024). Jika mengacu pada tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri sedang memasuki masa rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun, di tengah proses rekapitulasi penghitungan suara yang masih berlangsung saat ini, beredar narasi di media sosial yang mengungkap bahwa KPU berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu pada Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, narasi tersebut mengungkap, alasan KPU memajukan jadwal hasil penetapan Pemilu tersebut adalah karena takut akan adanya demo yang digelar pada Jumat (1/3/2024) serta wacana pengguliran hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR-RI.

Kami menemukan klaim beserta narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, diantaranya “Ones Wansuk”,“Nanda Djunardi”,“Shoutut Dhomier”,“Herman Syahputra”, “Heru Eko”, dan “Anita Sujannah”.

Sejumlah akun tersebut, diketahui mengunggah narasi yang nyaris sama dalam keterangan takarirnya. Tak hanya itu, mereka pun menyertakan gambar yang sama dalam unggahan, waktu pengunggahannya pun nyaris serentak yaitu pada Rabu (28/2/2024) hingga Kamis (29/2/2024).

PERIKSA FAKTA KPU Majukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024

PERIKSA FAKTA KPU Majukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Hoaks/Fakta?.

Berikut keterangan takarir yang ditulis oleh sejumlah akun tersebut:

“KPU berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu serentak 2024 pada tanggal 28 Feb 2024 yang seharusnya pada tanggal 20 Maret 2024. Sepertinya KPU ketakutan dengan rencana demo 1 Maret dan Hak Angket, makanya penetapan hasil pemilu 2024 dimajukan. Asli *PARAH!!!*”

Unggahan tersebut juga menyertakan gambar poster bertuliskan “Saksikan Live Streaming Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024, Jakarta 28 Februari 2024”. Tirto juga menemukan logo resmi KPU di poster tersebut.

Sepanjang Rabu (28/2/2024) hingga Rabu (6/3/2024), atau selama tujuh hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah mendapatkan lima tanda suka, tiga komentar dan telah tiga kali dibagikan.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa KPU memajukan jadwal penetapan Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024.

Penelusuran Fakta

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, klaim yang menyebut bahwa KPU memajukan jadwal penetapan Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024 adalah tidak benar.

Adapun pada Rabu (28/2/2024), KPU tidak melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 seperti yang dinarasikan dalam klaim unggahan, melainkan hanya melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

Tirto mengunjungi akun instagram resmi dari KPU (@kpu_ri), kami menemukan poster identik seperti yang disertakan dalam klaim unggahan, diunggah oleh akun Instagram resmi KPU pada Selasa (27/2/2024). Berikut keterangan takarir dalam unggahan tersebut:

“Saksikan Live Streaming Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024, Hari Rabu, 28 Februari 2024 mulai pukul 09.00 WIB di kanal Youtube KPU RI. *https://youtube.com/live/tLSpGPsWvPE* Jangan Sampai ketinggalan yaa”

Kami lalu menonton secara utuh live streaming acara yang bertajuk “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024” tersebut melalui link (tautan) yang disediakan.

Hasilnya, kami menemukan bahwa dalam acara yang digelar pada Rabu (28/2/2024) tersebut, KPU hanya menggelar rapat pleno untuk memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Dalam kesempatan itu, tidak dilakukan penetapan hasil Pemilu 2024 seperti dalam klaim unggahan.

Kami juga melakukan penelusuran di laman resmi KPU, hasilnya tidak ada informasi yang membenarkan klaim bahwa KPU memajukan jadwal penetapan Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024.

Sampai Rabu (3/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, jadwal rekapitulasi hingga penetapan suara nasional sendiri tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024 seperti dalam klaim unggahan.

Seperti yang dikutip dari laman resmi KPU, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS.

Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional, yaitu mulai Kamis (15/2/2024) sampai dengan Rabu (20/3/2024).

Berikut jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seperti yang dikutip dari laman resmi KPU:

PPLN : 15 - 22 Februari 2024

Kecamatan : 15 Februari - 2 Maret 2024

Kabupaten/Kota : 17 Februari - 5 Maret 2024

Provinsi : 19 Februari - 10 Maret 2024

Nasional : 22 Februari - 20 Maret 2024

Jadwal ini disusun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional adalah antara 22 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024.

Sehingga, klaim bahwa KPU memajukan jadwal penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024 adalah salah.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa KPU memajukan jadwal penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024.

Pada tanggal tersebut, Rabu (28/2/2024), KPU hanya menggelar rapat pleno untuk memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Dalam kesempatan itu, tidak dilakukan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 seperti dalam klaim unggahan.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa KPU memajukan jadwal penetapan Pemilu 2024 menjadi tanggal 28 Februari 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty