tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK untuk memanggil mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di gedung MPR/DPR RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati DPR dengan merespons surat tersebut.
"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Febri mengatakan bahwa KPK juga perlu memastikan langkah yang akan dilakukan. "Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK tidak ingin dan tidak boleh juga melanggar hukum," tutur dia.
Dalam merespons surat itu, kata dia, KPK juga akan mempertimbangkan dan melihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami akan lihat posisi KPK dalam pelaksanaan tugas penyidikan sampai dengan persidangan. Kami juga perlu memisahkan antara proses politik dan proses hukum, jadi itu lah yang akan menjadi dasar respons KPK," kata Febri.
Terkait hak angket itu, Febri menegaskan bahwa KPK tidak ingin mencampuradukkan antara persoalan hukum dan persoalan politik. "Itu yang menjadi tolok ukur KPK. Selain itu juga kami pertimbangkan aturan hukum yang berlaku," ucap Febri.
Selain itu, Febri menyatakan KPK akan merespons surat dari DPR itu paling lambat pada Senin (19/6) pekan depan. "Nanti jawabannya selengkapnya akan kami sampaikan. Ya paling lambat kami sampaikan Senin," kata Febri.
Pandangan Pakar Hukum Soal Pansus Hak Angket KPK
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Mahfud MD mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI bukan hal yang strategis dan tidak berpengaruh untuk masyarakat luas.
"Di dalam Undang-Undang itu disebutkan materi hak angket itu menyangkut satu hal penting bukan masalah rutin, kedua hal strategis, dan yang ketiga mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Menurut Mahfud, kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (23/3 yang mengaku ditekan penyidik adalah hal biasa.
"Itu kan hal biasa tidak ada hal yang gawat di situ dan itu kan juga sudah dibuktikan dalam sidang praperadilan sudah benar, ini kan tidak ada strategisnya juga dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat. Ini masalah biasa saja masyarakat menganggap pemeriksaan Miryam itu biasa," tuturnya.
Mahfud juga menyatakan jika DPR berpikir pembentukan Pansus Hak Angket itu bukan hanya soal Miryam S Haryani tetapi ada soal lain itu, maka itu tidak diperbolehkan,
"Hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket kalau nanti masalahnya mau dicari oleh Pansus itu tidak boleh, tidak 'fair' secara hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto