Menuju konten utama

KPK Tegaskan Tak Ada Pertemuan Direktur-Anggota Komisi III

Tidak ada pertemuan antara Direktur Penyidikan KPK dengan anggota Komisi III DPR RI seperti disebutkan dalam video pemeriksaan Miryam.

KPK Tegaskan Tak Ada Pertemuan Direktur-Anggota Komisi III
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada pertemuan antara Direktur Penyidikan dengan anggota Komisi III DPR RI seperti disebutkan dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Sebelumnya, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP yang diputar ketika persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Terkait hal itu, KPK melakukan pemeriksaan internal soal pernyataan Miryam dalam video pemeriksaan yang menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang menemui anggota Komisi III DPR RI.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung. Informasi yang kami terima, Direktur Penyidikan KPK meminta ke pimpinan agar diperiksa oleh bagian pengawas internal KPK," kata Febri.

Dalam proses pemeriksaan itu, kata Febri, KPK tentu juga akan melihat kronologis peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi pada waktu pemeriksaan tersebut.

"Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam," tuturnya, seperti diberitakan Antara.

Menurut Febri, proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK.

Pada video pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8/2017) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu, Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Miryam saat itu menceritakan kepada Novel dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.

Dalam video pemeriksaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri