tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kematian Johannes Marliem bukan penghambat penanganan kasus korupsi e-KTP. KPK menegaskan penanganan kasus korupsi e-KTP tak mengandalkan kesaksian Johannes Marliem sebagai sumber informasi utama.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai penyebutan Johannes Marliem sebagai saksi kunci di kasus korupsi e-KTP sebenarnya tidak tepat.
Dia menyatakan KPK tidak pernah menyebutkan Marliem, yang meninggal mendadak di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis dini hari (10/8/2017), sebagai saksi kunci di kasus e-KTP.
Menurut Febri, di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK mendatangkan 110 saksi. Di daftar saksi itu, tak ada nama Johannes Marliem. Di antara mereka, juga tak ada yang disebut oleh KPK sebagai saksi kunci.
"Jadi, (Johannes Marliem) belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan," kata Febri. "Memang ada saksi-saksi yang memiliki keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain, namun itu juga sudah kami sampaikan di persidangan."
Febri mengimbuhkan nama Marliem juga tak masuk dalam daftar saksi yang akan hadir di persidangan Andi Agsutinus alias Andi Narogong. Persidangan Andi Narogong sebagai terdakwa di kasus korupsi e-KTP mulai berlangsung pada hari ini.
"Ada sekitar hampir 150 saksi di sana (persidangan Andi Narogong). Dari ratusan saksi itu juga tidak ada Johannes Marliem," kata Febri.
Menurut Febri, hingga kini, KPK belum bisa memastikan kebenaran kabar bahwa Johannes Marliem menyimpan rekaman semua pertemuan dalam proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Febri mengatakan KPK belum mendalami informasi bahwa Marliem menyimpan data rekaman sebesar 500 gigabyte (GB) itu.
"Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan gigabyte. Tetapi yang pasti bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini bagi kami meyakinkan,” kata dia.
Dia melanjutkan, “Hal itu juga terbukti di Pengadilan Tipikor ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah dan memang terbukti ada korupsi KTP-e dengan indikasi kerugian negara Rp2,3 triliun."
Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dia pernah mengaku memiliki bukti rekaman semua proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Nama pengusaha muda tersebut sempat disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menerima 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar terkait proyek e-KTP yang menghabiskan dana negara sebesar Rp5,95 triliun.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom