Menuju konten utama

KPK Tanggapi Santai Wacana Pansus Hak Angket Boikot Anggaran

KPK yakin anggaran lembaganya tidak semudah itu untuk dibekukan.

KPK Tanggapi Santai Wacana Pansus Hak Angket Boikot Anggaran
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yakin anggaran KPK tidak bisa dibekukan meski salah satu anggota panitia khusus (pansus) hak angket mengancam DPR akan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian Indonesia.

Menurutnya, hak anggaran ada di tangan DPR, namun tak mungkin serta merta dibekukan. "Tak mungkin juga dibekukan, karena anggaran lembaga instansi pemerintah itu sudah dialokasikan Kementerian Keuangan. Pagu anggaran itu sudah ada, plafon anggaran itu," kata Marwata, di Jakarta, Kamis malam (29/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket DPR dari fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika anggota mantan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, tidak dihadirkan dalam pemeriksaan di Panitia Khusus Angket KPK DPR.

"Tapi nanti dalam proses pembahasan, masing-masing lembaga, kementerian, diundang DPR untuk membahas, kira-kira program kerjanya apa. Mungkin yang akan diboikot itu pembahasannya. Bisa jadi DPR tidak mengundang KPK untuk membahas anggaran 2018," kata Marwata.

Bila hal itu terjadi maka KPK tetap akan menggunakan pagu anggaran 2017 untuk anggaran 2018.

"Seperti itu mekanismenya, kalau DPR tidak mau membahas anggaran KPK [untuk] tahun 2018. Tidak mungkin dibekukan, kami punya pegawai yang harus digaji, okelah gaji tetap disediakan, tidak lucu juga gaji dibayar tiap bulan tapi tidak ada kegiatan operasional, kan tidak mungkin juga," kata dia.

"Makanya saya kira tidak mungkin. Yang mungkin, mereka memboikot untuk melakukan pembahasan dengan KPK tapi mudah-mudahan hal itu tidak dilakukan," kata dia.

KPK, menurut dia, juga tidak dalam kapasitas untuk menyatakan panitia hak angket itu ilegal.

"Sebetulnya kami hargai angket itu, karena bagaimanapun itu hak yang dimiliki DPR dalam rangka melakukan pengawasan. Bukan kapasitas KPK untuk menyatakan panitia hak angket itu sah atau tidak sah," ungkap dia.

Di sisi lain, dia menegaskan, Miryam tetap tidak akan dihadirkan dalam rapat hak angket, karena materi yang ingin ditanyakan sudah menyangkut pada materi penyidikan dan itu akan disampaikan saat persidangan.

"Sudah selesai kok, sudah P-21, nanti setelah libur Lebaran ini minggu depan akan dilimpahkan ke persidangan, nah kalau tidak ada eksepsi dan lain-lain mungkin bisa kita percepat proses persidangan, kita dengarkan di persidangan, masyarakat bisa mengetahui dan semua orang bisa menilai begitu," katanya.

Ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem.

Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP elektronik. Agun, selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR disebut menerima sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra