Menuju konten utama

KPK Surati BUMN agar Dirut Jasa Marga Desi Arryani Kooperatif

KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait pemanggilan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

KPK Surati BUMN agar Dirut Jasa Marga Desi Arryani Kooperatif
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - KPK mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pemanggilan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Komisi antirasuah berencana memeriksa Desi sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Wakita Karya.

"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

KPK berencana akan memeriksa saksi pada Rabu dan Kamis, 20-21 November 2019, pukul 09.30 WIB. Selain itu, KPK juga mendaku mengirimkan surat ke alamat saksi Desi.

"KPK melampirkan surat panggilan di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut,” ujar Febri.

Jadwal pemeriksaan KPK terhadap Desi semestinya berlangsung pada 28 Oktober 2019. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada tugas di Semarang.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 11 November 2019, tapi lagi-lagi Desi tidak hadir.

Sebelum menjabat Dirut Jasa Marga, Desi menjabat sebagai Kepala Divisi III PT Wakita Karya.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rahman.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menaksir negara mengalami kerugian Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan BUMN tersebut untuk 4 perusahaan subkontraktor.

Adapun proyek-proyek Waskita yang tersandung dugaan korupsi, antara lain:

1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta

3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat

5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

9. Proyek PLTA Genyem, Papua 10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat

11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten

13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz